Izinkan saya bertanya, saudara laki-laki saya sedang menjalani wajib militer , apakah saya juga harus menjalani wajib militer? - Pembaca Minh Khang
1. Jika sang kakak mengikuti wajib militer, apakah sang adik juga akan ikut?
* Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 41 Undang-Undang tentang Wajib Militer Tahun 2015 (sebagaimana diubah dengan Undang-Undang tentang Milisi dan Pasukan Bela Diri Tahun 2019), warga negara berikut ini dikecualikan sementara dari wajib militer:
- Tidak cukup sehat untuk bertugas di militer menurut kesimpulan Dewan Pemeriksaan Kesehatan;
- Menjadi satu-satunya pekerja yang harus secara langsung menafkahi keluarga yang tidak lagi mampu bekerja atau belum mencapai usia kerja; dalam keluarga yang mengalami kerugian yang serius terhadap jiwa dan harta benda karena kecelakaan, bencana alam, atau wabah penyakit yang membahayakan yang dikonfirmasi oleh Komite Rakyat di tingkat kecamatan;
- Anak seorang prajurit cacat atau orang yang terinfeksi Agent Orange yang kemampuan kerjanya berkurang dari 61% menjadi 80%;
- Memiliki saudara kandung laki-laki, perempuan, atau laki-laki yang berstatus bintara atau prajurit yang sedang menjalankan tugas di TNI; bintara atau prajurit yang sedang melaksanakan tugas di lingkungan Keamanan Rakyat ;
- Orang-orang yang menjadi sasaran migrasi dan pemukiman kembali dalam 3 tahun pertama ke komunitas yang sangat tidak beruntung di bawah proyek pembangunan sosial -ekonomi Negara yang diputuskan oleh Komite Rakyat provinsi atau yang lebih tinggi;
- Kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pemuda relawan yang dikerahkan untuk bekerja di wilayah yang kondisi sosial ekonominya sangat sulit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sedang menempuh pendidikan di suatu lembaga pendidikan umum; sedang menempuh pendidikan penuh waktu di universitas, sedang menempuh pendidikan tinggi penuh waktu di lembaga pendidikan kejuruan selama masa pelatihan pada suatu jenjang pelatihan.
- Milisi tetap.
* Sesuai dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang tentang Wajib Militer Tahun 2015, warga negara berikut dikecualikan dari kewajiban wajib militer:
- Anak-anak para syuhada, anak-anak prajurit cacat kelas satu;
- Saudara laki-laki atau adik laki-laki seorang martir;
- Satu anak veteran cacat kelas dua; satu anak prajurit sakit dengan kemampuan kerja berkurang 81% atau lebih; satu anak orang yang terinfeksi Agent Orange dengan kemampuan kerja berkurang 81% atau lebih;
- Orang yang melakukan pekerjaan penting bukanlah tentara atau Polisi Rakyat;
- Kader, pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, dan pemuda relawan yang dikerahkan untuk bekerja di wilayah dengan kondisi sosial ekonomi yang sangat sulit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 24 bulan.
Dari peraturan di atas , apabila seorang saudara kandung laki-laki, perempuan, atau laki-laki adalah bintara atau prajurit yang sedang bertugas di ketentaraan, maka ia akan ditangguhkan sementara dari dinas militer.
2. Hak dan kewajiban bintara dan prajurit dalam melaksanakan tugas militer
Hak dan kewajiban bintara dan prajurit dalam mengikuti dinas militer menurut Pasal 9 Undang-Undang tentang Dinas Militer Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
- Bintara dan prajurit TNI dijamin oleh Negara hak-hak istimewa dan kebijakan yang sesuai dengan hakikat kegiatan Tentara Rakyat.
- Bintara dan prajurit mempunyai kewajiban sebagai berikut:
+ Setia sepenuhnya kepada Tanah Air, Rakyat, Partai dan Negara Republik Sosialis Vietnam;
+ Siap berjuang dan berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan keutuhan wilayah Tanah Air; melindungi Rakyat, Partai, Negara dan rezim sosialis; menyelesaikan semua tugas yang dibebankan dan melaksanakan kewajiban internasional;
+ Melindungi hak milik dan kepentingan Negara, badan-badan dan organisasi-organisasi; melindungi kehidupan, hak milik, hak-hak, dan kepentingan yang sah dari Rakyat; ikut serta dalam memelihara keamanan nasional dan ketertiban serta keselamatan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
+ Mematuhi secara ketat pedoman dan kebijakan Partai, kebijakan dan undang-undang Negara, serta Peraturan dan Statuta Tentara Rakyat;
+ Mempelajari politik, militer, budaya, sains, teknologi, dan profesi; melatih organisasi, disiplin, dan kekuatan fisik; meningkatkan kualitas politik dan tempur.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)