Parlemen India mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Digital 2023 setelah konsultasi publik yang ekstensif. (Sumber: PTI) |
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat India (Lok Sabha) mengesahkan RUU tersebut pada tanggal 7 Agustus.
Undang-undang baru ini menggantikan undang-undang privasi tahun 2019 yang mengharuskan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google untuk secara ketat membatasi aliran data lintas batas.
RUU tersebut menetapkan kewajiban pada organisasi swasta dan pemerintah terkait pengumpulan dan pemrosesan data warga negara, kata Menteri Informasi dan Teknologi Elektronik, Senator Ashwini Vaishnaw.
Undang-undang baru ini mengizinkan perusahaan teknologi untuk mentransfer jenis data pengguna tertentu ke luar negeri, dan memberi pemerintah India wewenang untuk mengakses dan memblokir konten melalui dewan perlindungan data yang ditunjuk pemerintah federal.
Selain itu, undang-undang baru ini juga memberikan kekebalan kepada pemerintah India dari lembaga negara dan memberikan pengguna hak untuk mengoreksi atau menghapus data pribadi mereka.
RUU tersebut berupaya melindungi privasi warga negara India sambil mengusulkan hukuman hingga 2,5 miliar rupee ($30 juta) untuk pelanggaran, penyalahgunaan atau kegagalan dalam melindungi data digital individu.
Namun, undang-undang baru tersebut menghadapi kritik dari anggota parlemen oposisi dan kelompok aktivis sosial mengenai cakupan pengecualian.
RUU ini muncul enam tahun setelah Mahkamah Agung menyatakan "privasi" sebagai hak fundamental, dengan ketentuan untuk mengekang penyalahgunaan data individu oleh platform daring.
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)