Biaya penggunaan lahan

Biaya penggunaan tanah adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pengguna tanah kepada Negara saat Negara mengalokasikan tanah dengan pemungutan biaya penggunaan tanah.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pertanahan, biaya perolehan hak atas tanah adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pengguna tanah kepada Negara pada saat Negara mengalokasikan tanah dengan pemungutan biaya perolehan hak atas tanah, memberikan izin perubahan penggunaan tanah, dan mengakui hak atas tanah.
Biaya sewa tanah
Sesuai dengan Pasal 56 dan huruf b, Ayat 1, Pasal 99 Undang-Undang Pertanahan Tahun 2013, pengguna tanah wajib membayar iuran tetap tanah setiap tahun atau membayar sekaligus untuk seluruh jangka waktu sewa pada saat diberikan Sertifikat apabila Negara menyewakan tanah.
Biaya penerbitan sertifikat

Sesuai dengan Pasal 5, Pasal 3 Surat Edaran 85/2019/TT-BTC, biaya penerbitan Sertifikat.
Sesuai Pasal 5, Pasal 3 Surat Edaran 85/2019/TT-BTC, biaya penerbitan Sertifikat ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, sehingga tarif pemungutan dapat bervariasi di setiap provinsi. Selain itu, biaya tambahan harus dibayarkan untuk penilaian permohonan penerbitan Sertifikat (setiap daerah akan memiliki peraturan tersendiri).
Biaya pendaftaran
Sesuai dengan Keputusan 10/2022/ND-CP, biaya pendaftaran saat menerbitkan Sertifikat ditentukan sebagai berikut:
Biaya pendaftaran = (Harga tanah 1m2 dalam daftar harga tanah x luas) x 0,5%.
Biaya peninjauan aplikasi
Sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Angka i Surat Edaran Nomor 85/2019/TT-BTC sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 106/2021/TT-BTC, besaran biaya penilaian dokumen untuk pembuatan buku merah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah masing-masing.
Pajak penghasilan pribadi
Saat membuat buku merah, penerima pengalihan hak guna tanah wajib membayar pajak penghasilan pribadi. Oleh karena itu, penghasilan dari pengalihan hak guna tanah dikenakan tarif pajak 2% yang dihitung berdasarkan nilai pengalihan yang disepakati para pihak dalam kontrak pengalihan.
Sumber
Komentar (0)