Badan Pengelola Pasar Modal menyatakan sebanyak 11 pedagang utama belum menyerahkan laporan hasil audit dana stabilisasi harga kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan - Kementerian Keuangan tepat waktu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tentang Perdagangan Minyak Bumi, pedagang besar minyak bumi wajib mengirimkan laporan audit (independen) mengenai Dana Stabilisasi Harga Minyak Bumi kepada Kementerian Keuangan - Perindustrian dan Perdagangan. setiap 6 bulan
Batas waktu penyampaian laporan pengelolaan dana mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2023 telah lewat, namun 11 perusahaan utama belum mengirimkan informasi kepada komite antarkementerian.
Daftar tersebut mencakup Perusahaan Saham Gabungan Investasi dan Perdagangan Minyak Nam Song Hau, Perusahaan Terbatas Trung Linh Phat, dan Perusahaan Saham Gabungan Thien Minh Duc Group. Perusahaan-perusahaan ini telah ditemukan oleh badan manajemen karena melakukan banyak pelanggaran dalam pembentukan dan penggunaan dana stabilisasi harga.
Selain itu, ada juga perusahaan seperti: Saigon Trading Corporation, Hong Duc Petroleum, Duong Dong Group, Southwest SWP Petroleum, Tan Nhat Minh Petroleum, Phuc Loc Ninh, Hung Hau Petroleum, Appollo Oil.
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mewajibkan para pedagang di atas untuk melaporkan, menyisihkan, membelanjakan, dan mengelola dana stabilisasi harga BBM secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan. Perusahaan wajib terus memperbarui nomor rekening dan nama bank dana stabilisasi harga BBM kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Badan tersebut menyatakan bahwa pedagang kunci yang terlambat melapor atau tidak melaporkan akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pelanggaran dalam pembentukan dan penggunaan dana stabilisasi harga minyak bumi juga akan ditangani.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Minyak Bumi, Dana Stabilisasi Harga dibentuk di perusahaan ketika Kementerian Perindustrian dan Perdagangan memberikan izin usaha kepada perusahaan kunci. Namun, hal ini menimbulkan risiko penyalahgunaan dana oleh perusahaan. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 21 keputusan tentang sanksi administratif dan menyerahkan informasi tersebut kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk ditangani.
Phuong Dung
[iklan_2]
Tautan sumber
Komentar (0)