Undang-undang menetapkan bahwa warga negara yang tidak mengikuti dinas militer akan dihukum jika tidak memiliki alasan yang sah. Jadi, apa saja alasan yang sah? Silakan merujuk ke artikel di bawah ini.
1.05 Alasan Warga Negara Boleh Absen dari Wajib Militer Tanpa Dihukum
Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 7 Keputusan 120/2013/ND-CP (diubah dan ditambah dalam Keputusan 37/2022/ND-CP), denda sebesar VND 30.000.000 hingga VND 40.000.000 akan dikenakan bagi mereka yang tidak hadir pada waktu atau tempat yang benar sebagaimana tercantum dalam surat perintah panggilan militer tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan ketentuan di atas, warga negara yang tidak hadir pada tanggal wajib militer tanpa alasan yang sah akan dikenakan denda sebesar 30.000.000 VND hingga 40.000.000 VND.
Pasal 4 Surat Edaran 07/2023/TT-BQP menetapkan 5 alasan sah pengakuan sebagai berikut:
(1) Orang yang wajib menjalani pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan untuk melaksanakan tugas militer ; pemeriksaan kesehatan untuk memilih perwira cadangan; surat perintah panggilan; surat perintah panggilan untuk pelatihan perwira cadangan; surat perintah panggilan untuk pelatihan, latihan, pemeriksaan kesiapan mobilisasi, atau pemeriksaan kesiapan tempur (selanjutnya disebut orang yang sedang melaksanakan tugas militer) tetapi jatuh sakit atau mengalami kecelakaan atau jatuh sakit atau mengalami kecelakaan dalam perjalanan dan harus dirawat di tempat pemeriksaan dan perawatan kesehatan.
(2) Keluarga dari anggota TNI yang melaksanakan tugas militer, meliputi: ayah kandung, ibu kandung; mertua, ibu mertua, atau mertua, ibu mertua; ayah angkat, ibu angkat; wali sah; istri atau suami; anak kandung, anak angkat yang sah yang sakit atau mengalami kecelakaan berat dan sedang dirawat di tempat pemeriksaan dan pengobatan kesehatan.
(3) Keluarga dari anggota militer yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia, namun pemakamannya belum diselenggarakan atau pemakamannya belum selesai.
(4) Tempat tinggal prajurit yang sedang menjalankan tugas militer atau tempat tinggal keluarga prajurit yang sedang menjalankan tugas militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di wilayah yang rawan bencana alam, wabah penyakit, atau kebakaran.
(5) Prajurit yang sedang menjalani dinas militer tidak menerima surat perintah pemeriksaan atau pemeriksaan kesehatan untuk dinas militer; surat perintah pemeriksaan kesehatan untuk seleksi calon perwira cadangan; surat perintah pendaftaran; surat perintah panggilan pelatihan perwira cadangan; surat perintah panggilan pelatihan terkonsentrasi, latihan gabungan, pemeriksaan kesiapan mobilisasi, atau pemeriksaan kesiapan tempur; atau menerima surat perintah, tetapi surat perintah tersebut tidak mencantumkan secara jelas waktu dan tempat karena kesalahan penanggung jawab atau instansi yang berwenang, atau karena adanya halangan dari orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Surat Edaran Nomor 07/2023/TT-BQP.
Catatan:
- Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus ada pengesahan dari Pemerintah Daerah tempat tinggal penderita atau tempat pemeriksaan dan pengobatan yang memberikan pengobatan atau puskesmas tempat tinggal penderita;
- Dalam hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4), harus ada pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempat tinggal yang bersangkutan;
- Dalam hal yang dimaksud pada ayat (5) harus ada pengesahan dari DPRD tempat tinggal yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang.
2. Kriteria dan waktu rekrutmen
Sesuai dengan Pasal 3 Surat Edaran 148/2018/TT-BQP, kuota dan waktu rekrutmen adalah sebagai berikut:
- Setiap tahun, melaksanakan keputusan Perdana Menteri tentang panggilan warga negara untuk bergabung dengan tentara.
- Berdasarkan keputusan Perdana Menteri, Menteri Pertahanan Nasional memutuskan untuk menetapkan kuota perekrutan warga negara untuk bergabung dengan tentara pada unit-unit di bawah Kementerian Pertahanan Nasional di setiap provinsi dan kota yang dikelola pusat (selanjutnya disebut tingkat provinsi).
[iklan_2]
Sumber
Komentar (0)